Prosedur
- Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia padasetiap kantor pengadilan.
- Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diaksesoleh pihak-pihak yang tidak mampu.
- Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembagapenyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layananhukum sebagai berikut:
- Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
- Bantuan pembuatan dokumen hukum;
- Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkarapidana maupun perkara perdata;
- Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biayaperkara sesuai syarat yang berlaku;
- Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasaadvokat sesuai syarat yang berlaku.
- Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepadapihak-pihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilanatau kepada Ketua Majelis Hakim.
- Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yangberkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputiantara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biayasaksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biayapenggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
- Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat;atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskinatau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program KeluargaHarapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohonbantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonanberacara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap KetuaPengadilan.
- Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
- Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua PengadilanTingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
- Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatatoleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkatpertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepadapihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datangdi muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
- Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan,Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiripermohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan,yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakahdikabulkan atau tidak.
- Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijinberperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atasperkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
- Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidakdapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya sepertilayaknya berperkara secara umum.
- Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikananggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepadamasyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lainyang mudah diakses.