Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Sel1Mar2022

Prosedur Layanan Hukum Masyarakat Tidak Mampu

Prosedur

  1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia padasetiap kantor pengadilan.
  2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diaksesoleh pihak-pihak yang tidak mampu.
  3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembagapenyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layananhukum sebagai berikut:
    • Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
    • Bantuan pembuatan dokumen hukum;
    • Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkarapidana maupun perkara perdata;
    • Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biayaperkara sesuai syarat yang berlaku;
    • Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasaadvokat sesuai syarat yang berlaku.
  1. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepadapihak-pihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilanatau kepada Ketua Majelis Hakim.
  2. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yangberkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputiantara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biayasaksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biayapenggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
  3. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat;atau
    • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskinatau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program KeluargaHarapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
    • Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohonbantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  1. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonanberacara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap KetuaPengadilan.
  2. Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
    • Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua PengadilanTingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
    • Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatatoleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkatpertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepadapihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datangdi muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
    • Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan,Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiripermohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan,yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakahdikabulkan atau tidak.
    • Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijinberperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atasperkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
    • Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidakdapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya sepertilayaknya berperkara secara umum.
  1. Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikananggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepadamasyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lainyang mudah diakses.
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech