Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Bulukumba berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.
1. | Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo. |
2. | Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email), |
3. | Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email). |
Dasar Hukum :
Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba dan Ketua Pengadilan Agama Bulukumba Nomor W22-U11/18/HT.01-10/I/2021 Tentang Biaya Pemanggilan dan Pemberitahuan Pihak-Pihak Oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri BUlukumba dan Pengadilan Agama Bulukumba
Klik Icon Untuk Melihat