Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Kam24Sep2020

Zona Integritas Pengadilan Negeri Bulukumba

 

 

Pengadilan Negeri Bulukumba Siap Melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Pada Tahun 2020 Pengadilan Negeri Bulukumba mampu mempertahankan pencapaian Evaluasi Implementasi SIPP yang selalu konsisten mendapatkan poin diatas 850. Sebelumnya pada semester II periode tahun 2019 berdasarkan Surat Mahkamah Agung Nomor 16/DJU/HM02.3.1.2020 tanggal 3 Januari 2020, Pengadilan Negeri Bulukumba berhasil meraih peringkat tiga nasional Pengadilan Negeri Kelas I B perkara 500 s/d 1000 dengan Nilai Implementasi SIPP Tertinggi pada klasemen EIS Badilum yang meraih poin 990.71. Poin penilaian tersebut terdiri dari empat unsur penilaian meliputi Kinerja 152.8 Poin, Kepatuhan 528.79 Poin, Kelengkapan 145.93 Poin dan Kesesuaian 163.16 poin.

Pada periode tahun 2019 Pengadilan Negeri Bulukumba juga berhasil mempertahanan Akreditasi Penjaminan Mutu dengan predikat A "Excellent" dengan nilai akhir yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

Dari hasil kinerja tersebut pada tanggal 22 Mei 2020, Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas I B mendapatkan kepercayaan dari Mahkamah Agung berdasarkan surat Nomor 333/BP/HM.01.1/5/2020 menunjuk Pengadilan Negeri Bulukumba sebagai salah satu satuan kerja yag diusulkan untuk dinilai proses Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Segera setelah mendapatkan mandat tersebut, maka pimpinan bertindak cepat membentuk tim pembangunan zona integritas dan mulai menyiapkan Laporan Hasil PMPZI berupa Laporan Hasil PMPZI, Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Data Dukung yang Relevan (update) kemudian mengupload data laporan tersebut pada tanggal 9 Juni 2020 pada https://pmpzi.mahkamahagung.go.id/ 

Pengadilan Negeri Bulukumba terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik dari segi sarana dan prasarana maupun pemanfaatan teknologi, melakukan monitoring dan evaluasi pada enam area pembangunan serta melaksanakan rapat internal pembahasan langkah-langkah strategis pelaksanaan pembangunan Zona Integritas.

Dan akhirnya dengan ketekunan dan optimisme, Pengadilan Negeri Bulukumba siap untuk melaksanakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Dengan Motto JEMPOL (Jujur, Efektif/Efisien, Melayani, Profesional, Objektif dan Lancar), Pengadilan Negeri Bulukumba berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal kepada pencari keadilan dan pengunjung lainnya.

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech