PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.
DASAR HUKUM
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. |
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. |
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas I B Nomor : …. tentang Penunjukan Supervisi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas I B. |
JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA
Petugas : IOT WIWIQ HARPIKASARI S.H.
- Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
- Pendaftaran permohonan praperadilan;
- Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
- Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeladahan;
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan;
- Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;
- Penerimaan permohonan pembantaran;
- Penerimaan permohonan izin besuk;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana;
JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA
Petugas : NURFITRIANTY, S.KOM
- Pendaftaran perkara gugatan biasa;
- Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
- Pendaftaran verset atas putusan verstek;
- Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan;
- Pendaftaran perkara permohonan;
- Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
- Permohonan dan pengambilan turunan putusan;
- Pendaftaran permohonan eksekusi;
- Pendaftaran permohonan konsinyasi;
- Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
- Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi;
- Permohonan pendaftaran putusan arbitrase;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata;
JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM
Petugas : TAUFIK FIRMANSYAH, S.H.
- Permohonan pendaftaran akta pendirian CV;
- Permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris;
- Permohonan pendaftaran penolakan waris;
- Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
- Permohonan melaksanakan penelitian dan riset;
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Permohonan pendaftaran surat kuasa;
- Permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil;
- Permohonan pendaftaran legalisasi akta kelahiran;
- Permohonan legalisasi surat;
- Permohonan pendaftaran utang tak tertagih;
- Layanan pengaduan/SIWAS-MARI;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya;
JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM
Petugas : MULIANI, S.H.
- Penerimaan surat masuk;
- Penerimaan dan mengirim surat keluar.