Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Rab23Feb2022

FAQ


  • Dimanakah alamat lengkap Pengadilan Negeri Bulukumba, lengkap dengan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi?

     Jawaban : Pengadilan Negeri Bulukumba beralamat di Jl. Kenari No. 5 Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Telp. (0413) 81022, nomor ini akan tersambung ke Petugas. Anda dapat meminta mereka untuk menyambungkan ke bagian yang berhubungan dengan masalah anda
  • Kasus apa sajakah yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Bulukumba?

    Jawaban : Pengadilan Negeri Bulukumba merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang menangani perkara perdata dan pidana.
  • Bagaimanakah prosedur standar pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri?

    Jawaban : Untuk perkara Perdata, prosedur standar pendaftaran perkara dapat dilihat pada menu utama website ini melalui menu Layanan Hukum.
  • Siapa saja yang boleh ikut melihat jalannya persidangan?

    Jawaban : Siapa saja (orang dewasa) bisa melihat jalannya persidangan karena persidangan sifatnya terbuka untuk umum kecuali untuk perkara yang dinyatakan tertutup untuk umum.
  • Apa saja yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang?

    Jawaban : Yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang antara lain peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang, seperti : senjata api, benda tajam, bahan peledak dan sejenisnya; membawa alat perekam, baik kamera, tape recorder maupun video recorder tanpa seijin Majelis Hakim; makanan dan minuman
  • Apa akibat dan tindakan selanjutnya apabila salah satu pihak ada yang terlambat/tidak datang di persidangan yang telah ditentukan?

    Jawaban : Hakim akan menunda sidang sebanyak 2 kali persidangan. Apabila panggilan sudah sah tapi pihak tersebut tetap tidak hadir, maka pihak yang tidak hadir dinyatakan sebagai “Pihak yang tidak hadir” dengan konsekwensi dia akan kehilangan haknya untuk membela diri.
  • Apakah Negara bisa menyediakan seorang pembela? Prosedurnya seperti apa? Infonya bisa dilihat dimana?

    Jawaban : Seperti yang diterangkan dalam pasal 56 KUHAP, bahwa untuk perkara pidana yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka pengadilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Penasihat hukum tersebut ditunjuk dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum) yang berada di setiap pengadilan dan mereka akan memberikan bantuannya secara cuma-cuma.
  • Bagaimanakah syarat dan prosedur untuk naik banding?

    Jawaban : Banding Perkara Pidana diajukan melalui Kepaniteraan Pidana dalam waktu 7 hari setelah pemberitahuan putusan dan tidak dipungut biaya Banding, sedangkan Perkara Perdata di ajukan ke Kepaniteraan Perdata dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan, dengan membayar perkara banding.
  • Bila menurut kita jalannya persidangan berat sebelah, apakah kita berhak untuk minta pergantian hakim?

    Jawaban : Boleh, asal ada dasar hukum yang kuat dan di ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
  • Berapakah rincian biaya untuk mengajukan gugatan? Apakah ada tanda terima untuk itu?

    Jawaban : Untuk perkara Perdata, rincian biayanya dapat dilihat pada menu utama website ini malalui menu Layanan Hukum –> Prosedur Pengajuan Perkara dan Biaya Perkara –> Biaya Perkara.
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech