Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Sel1Sep2020

Rapat Pembahasan Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Zona Integritas

skd 1

Selasa 1 September 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba, Dipimpin oleh Bapak Khoiruman Pandu K. Harahap, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba), Bapak Armin, S.H., M.H (Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba) dan Bapak Dr. Yulius Simon, S.E., M.M. ( Sekretaris Pengadilan Negeri Bulukumba) membahas mengenai Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Zona Integritas Pengadilan Negeri Bulukumba

Selasa 1 September 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba, Dipimpin oleh Bapak Khoiruman Pandu K. Harahap, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba), Bapak Armin, S.H., M.H (Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba) dan Bapak Dr. Yulius Simon, S.E., M.M. ( Sekretaris Pengadilan Negeri Bulukumba) membahas mengenai Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Zona Integritas Pengadilan Negeri Bulukumba

  • Dasar hukum ZI antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP No. 5 Tahun 2012, Permenpan-RB Nomor 52 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Permenpan-RB No. 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  • Pengertian ZI secara umum merupakan predikat kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui RB. Satuan kerja akan dinilai oleh Tim Penilai Internal, yang bertugas melakukan klarifikasi terhadap satker yang akan diusulkan kepada kemenpan-RB;
  • Strukutur organisasinya meliputi Pembina ZI (KPN), Ketua Pembangunan ZI (WKPN), Koordinator Teknikal (Panitera), Koordinator Operasional (Sekretaris) serta Koordinator 6 area (hakim);
  • Kerangka logis penilaian ZI antara lain komponen pengungkit (60%) meliputi 6 area : Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan. Selain itu ada komponen hasil (40%) yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik meliputi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan dan terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN (Indeks Persepsi Korupsi /IPK dan Indeks Kepuasan Masyarakat/IKM);
  • Bobot Indikator Pengungkit dan Hasil antara lain Manajemen Perubahan 5 %, Penataan Tata Laksana 5 %, Penataan Manajemen SDM 15 %, Penguatan Akuntabilitas 10 %, Penguatan Pengawasan 15 %, Peningkatan kualitas Pelayanan Publik 10 %, IPK 20 % dan IKM 20 % ;

  Pengarahan oleh Panitera

 Menambahkan arahan Bapak Ketua mengenai evidence berkas pengusulan pembangunan ZI pada tiap area agar menjadi perhatian, agar kita dapat saling melengkapi dan saling membagi. Untuk meraih hasil yang maksimal kita semua harus bekerja secara nyata dan penyesuaian kerja yang optimal, marilah kita semua bekerja lebih cepat dan tepat.

 Pengarahan oleh Sekretaris

 Bapak Sekretaris PN Bulukumba menambahkan penjelasan Bapak Panitera PN Bulukumba mengenai update monev tiap area, testimoni, inovasi, foto dan evidence after before,IPK, IKM serta video profil;

  • Agar seluruh sekretaris tiap area agar segera mengumpulkan dan saling membagi / sharing data yang dibutuhkan pada tiap area. Monev tiap area agar diperhatikan utamanya jika terdapat perubahan;
  • Selanjutnya video profil akan segera dilakukan proses pembuatan selama 2 hari, untuk itu dibutuhkan persiapan dan kerja sama seluruh pihak dalam mewujudkan pembangunan ZI mewujudkan predikat WBK.

 

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech