Bulukumba, Senin, 11 Mei 2020, Menindaklanjuti atas masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona dan sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020
Bulukumba, Senin, 11 Mei 2020, Menindaklanjuti atas masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona dan sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana secara Teleconference, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference. Maka dari itu Pengadilan Negeri Bulukumba mulai melaksanakan persidangan perkara pidana melalui media teleconference.
Pelaksanaan Persidangan perkara pidana secara teleconference pertama di Pengadilan Negeri Bulukumba pada Selasa 31 Maret 2020 yaitu perkara pidana anak Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Blk dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sebelumnya proses mediasi untuk perkara tersebut juga telah dilaksanakan secara teleconference. Sampai artikel ini diturunkan Pengadilan Negeri Bulukumba telah melaksanakan 24 perkara pidana biasa dan 1 perkara pidana anak dan selanjutnya persidangan perkara pidana akan tetap dilakukan melalui teleconference selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona masih berlangsung.