Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Sen11Mei2020

Pelaksanaan Sidang Teleconference Pada Pengadilan Negeri Bulukumba

skd 1

Bulukumba, Senin, 11 Mei 2020, Menindaklanjuti atas masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona dan sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 

Bulukumba, Senin, 11 Mei 2020, Menindaklanjuti atas masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona dan sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana secara Teleconference, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference. Maka dari itu Pengadilan Negeri Bulukumba mulai melaksanakan persidangan perkara pidana melalui media teleconference. 

skd 1

skd 3

Pelaksanaan Persidangan perkara pidana secara teleconference pertama di Pengadilan Negeri Bulukumba pada Selasa 31 Maret 2020 yaitu perkara pidana anak Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Blk dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sebelumnya proses mediasi untuk perkara tersebut juga telah dilaksanakan secara teleconference. Sampai artikel ini diturunkan Pengadilan Negeri Bulukumba telah melaksanakan 24 perkara pidana biasa dan 1 perkara pidana anak dan selanjutnya persidangan perkara pidana akan tetap dilakukan melalui teleconference selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona masih berlangsung. 

skd 1

skd 3

skd 3

skd 3

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech