Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Sen10Agu2020

Closing Meeting Assesment Internal Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Di Pengadilan Negeri Bulukumba

skd 1

Senin, 10 Agustus 2020, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bulukumba, telah diselenggarakan kegiatan Closing Meeting Assesment Internal Akreditasi Penjaminan Mutu pada Pengadilan Negeri Bulukumba. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Khoiruman Pandu K. Harahap, S.H., M.H., selaku Top Management, Bapak Iwan H. Winarto S.H., M.H., selaku Manager Representative, dan Bapak Abdul Basyir, S.H., M.H., selaku ketua Tim Komite Auditor dan Auditee pada bagian-bagian yang menjadi Objek Pemeriksaan Akreditasi.

Dalam kegiatan ini telah dipaparkan oleh Abdul Basyir, S.H., M.H., dan Tim Internal Auditor mengenai hasil Audit Internal berupa Skor dan Rincian Ketidaksesuaian sebagaimana yang terdapat pada Checklist Akreditasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Selain pemaparan oleh Tim Internal Auditor, Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba selaku Top Management  menyampaikan bahwa hasil ini merupakan tolak ukur dari kinerja yang sudah dilaksanakan oleh seluruh bagian di Pengadilan Negeri Bulukumba. Terhadap kekurangan ataupun ketidaksesuaian yang masih ada agar segera dapat dilakukan perbaikan sebagai tindak lanjut berikutnya dan terhadap penilaian yang sudah mendapatkan nilai kriteria yang baik agar tetap dapat dipertahankan.

skd 1

skd 1

skd 1

skd 1

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech