Bulukumba, Kamis 3 November 2022. Dilaksanakan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan. Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba Bapak Andi Muhammad Refil, SH., MH. melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan No. 31/Pdt.G/2012/PN Blk Jo, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1014K/PDT/2014, yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengandung Perintah (Condemnatoir). Pelaksanaan Eksekusi dan penyerahan berita acara eksekusi oleh Juru Sita berjalan lancar dan aman dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian Resort Bulukumba dan TNI KODIM 1411/Blk.